Ambulans. Mobil penyelamat hidup manusia yang sedang sakit ini sering diremehkan keberadaannya di jalan raya. Selain itu, kemacetan jalanan ternyata mampu membuat mobil Ambulans berhenti total meski ada nyawa yang harus ditolong.
Dalam keseharian berkendara, Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya sering berpapasan dengan mobil ini di Kota Surabaya dan di kota-kota Jawa Timur lainnya dimana ada fasilitas rumah sakit. Tak hanya rumah sakit sedang dan besar saja, bahkan beberapa Puskesmas yang mempunyai layanan UGD untuk kemudian memberikan rujukan ke rumah sakit berlevel di atasnya juga mempunyai Ambulans. Hal ini tampaknya memperlihatkan kemajuan dan harapan pemerataan di bidang medis—setidaknya ini yang terlihat di Pulau Jawa.
Dalam keseharian berkendara, Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya sering berpapasan dengan mobil ini di Kota Surabaya dan di kota-kota Jawa Timur lainnya dimana ada fasilitas rumah sakit. Tak hanya rumah sakit sedang dan besar saja, bahkan beberapa Puskesmas yang mempunyai layanan UGD untuk kemudian memberikan rujukan ke rumah sakit berlevel di atasnya juga mempunyai Ambulans. Hal ini tampaknya memperlihatkan kemajuan dan harapan pemerataan di bidang medis—setidaknya ini yang terlihat di Pulau Jawa.
Seringkali kita melihat Ambulans terjebak macet saat berada di jalan raya. Padahal bila melihat tujuannya, mobil Ambulans ini tak boleh berhenti mengingat keselamatan nyawa yang dibawanya. Karena ada banyak kesempatan dimana mobil bernama Ambulans ini mengangkut pasien yang kritis. Dengan kita 'mengalah' memberi jalan, ada harapan hidup orang lain yang bisa kita tolong. Bukankah hal ini sangat mulia?
Ada peraturan yang menyebutkan bahwa setiap mobil di depan Ambulans ini harus memberi jalan bagaimana pun kondisi jalan saat itu. Mirip dengan pemberian jalan saat adanya iring-iringan pejabat negara yang akan lewat. Tentang peraturannya, inilah yang Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya kutip dari UU no 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas:
(Pasal 59)
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. ...
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. ...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
*Penjelasan dari Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama” adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas
dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.
Ayat lain: cukup jelas.
(Pasal 134)
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d - g. ...
(Pasal 135)
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
(Pasal 173)
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah.
*Sanksi:
(Pasal 287)
(Ayat 4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ada peraturan yang menyebutkan bahwa setiap mobil di depan Ambulans ini harus memberi jalan bagaimana pun kondisi jalan saat itu. Mirip dengan pemberian jalan saat adanya iring-iringan pejabat negara yang akan lewat. Tentang peraturannya, inilah yang Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya kutip dari UU no 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas:
(Pasal 59)
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. ...
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. ...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
*Penjelasan dari Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama” adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas
dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.
Ayat lain: cukup jelas.
(Pasal 134)
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d - g. ...
(Pasal 135)
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
(Pasal 173)
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah.
*Sanksi:
(Pasal 287)
(Ayat 4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan kaitannya dengan pemanggilan Ambulans ini, Kota Surabaya mempunyai nomor darurat yang bisa diakses dari telepon rumah ataupun ponsel: http://www.surabayatourism.com/emergency.php?lang=1. Namun Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya belum pernah mencoba mengakses nomor tersebut dari ponsel, karena mungkin belum membutuhkannya. Dalam kaitannya dengan penghormatan terhadap nyawa seseorang, artikel yang digunakan sebagai referensi bagi Sewa Mobil Avanza di Surabaya ini mungkin perlu disimak: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20197/menghormati-mobil-ambulance-di-jalan-raya.
Tetapi sebenarnya, pengendara umum pun bisa mendapat 'kekejaman sosial' jika menghalangi jalan ambulans. Rental Mobil Honda Mobilio di Surabaya menemukan satu video referensi yang menunjukkan pembullyan dan hampir melakukan tindakan lain di tempat:
Tetapi sebenarnya, pengendara umum pun bisa mendapat 'kekejaman sosial' jika menghalangi jalan ambulans. Rental Mobil Honda Mobilio di Surabaya menemukan satu video referensi yang menunjukkan pembullyan dan hampir melakukan tindakan lain di tempat:
Hmm, tapi itu terjadi di luar negeri ya? Semoga penegakan hukum akan semakin ditingkatkan di negara kita, dan semakin diperketat pengawasannya. Karena Rental Mobil Innova di Surabaya malah menjumpai pada umumnya orang kita yang ternyata suka 'memanfaatkan' hak utama mobil atau armada tertentu dengan mengekor dan melaju di belakangnya untuk membuat mereka cepat sampai tujuan. Padahal hal ini berbahaya tentunya, bila Ambulans tersebut tiba-tiba berhenti mendadak atau melakukan manuver tiba-tiba supaya sampai lebih cepat di tujuan demi nyawa pasiennya.